From: Andre Muslim
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum, Ustadz.
Sekadar share aja, Ustadz. Saya menikah sudah hampir 4 tahun. Di tahun ke-2 pernikahan kami, saya mendapat tugas di luar pulau, yang mengakibatkan kami jarang bertemu. Mungkin, dengan kurangnya intensitas pertemuan kami, (itu) mengakibatkan istri (saya) selingkuh. Hal ini saya ketahui sekitar setahun yang lalu (dikuatkan oleh kedua belah pihak). Malah, saat itu, istri (saya) mengungkapkan (bahwa dia) ingin bercerai karena laki-laki itu.
Yang ingin saya tanyakan: Apa saran Ustadz dengan rumah tangga kami? Di satu sisi, saya tidak bisa menerima perselingkuhan istri saya itu karena (dia) sampai berbuat zina, tetapi di sisi lain, saya kasihan dengan buah hati kami yang baru menginjak dua tahun.
Apa yang harus saya lakukan, Uztadz? Karena sampai saat ini, saya sudah mengucapkan talak (sebanyak) dua kali ke dia, dan sampai sekarang (status pernikahan kami) masih saya gantung karena istri (saya) tidak mau (jika) saya ceraikan (dia).
Mohon bimbingan dalam kebimbangan hati ini. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Semoga Allah memperbaiki kondisi Anda sekeluarga.
Pertama: Sesungguhnya, talak itu halal, namun sangat disukai iblis.
Dia merasa bangga ketika ada anak buahnya yang mampu menggoda pasangan suami-istri sehingga pasangan suami-istri itu mengalami perceraian. Untuk dalilnya, bisa dilihat di tautan berikut: http://kisahmuslim.com/iblis-pun-memiliki-singgasana/
Karena itu, kami sarankan, hendaknya perceraian menjadi solusi terakhir bagi permasalahan Anda. Bahkan, kalau bisa, jangan sampai terjadi perceraian.
Kedua: Suami memiliki hak sepenuhnya untuk menceraikan istrinya. Anda sudah menjatuhkan cerai sebanyak dua kali; tinggal satu kesempatan lagi. Jika kesempatan terakhir ini dijatuhkan maka konsekuensinya: Anda harus berpisah dengan istri Anda, sampai dia menikah lagi. Jika hal itu sampai terjadi, harapan untuk bisa kembali menjadi keluarga akan sangat kecil. Karena itu, jagalah lisan baik-baik ….
Ketiga: Terkait kasus perselingkuhan. Seorang suami yang telah memaafkan istrinya yang berselingkuh diperbolehkan untuk tetap mempertahankan istrinya tersebut. Di antara dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaan istrinya, “Sesungguhnya, istriku tidak pernah menolak setiap laki-laki yang ingin menyentuhnya.” Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan, “Ceraikan dia!” Namun, orang tadi masih berkeinginan untuk hidup bersamanya, “Saya tidak bisa sabar menahan diri untuk mendekatinya.” Akhirnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan, “Pertahankan dia (tetap jadikan dia sebaga istri).” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Al-Bazzar; disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram dan beliau menyatakan, “Perawi-perawinya tsiqah.”)
Hadis di atas hanya menyebutkan salah satu latar belakang orang untuk tetap mempertahankan keluarga. Tidak menutup kemungkinan adanya latar belakang lain. Memerhatikan kondisi anak merupakan salah satu alasan yang bisa dijadikan latar belakang untuk tetap mempertahankan keluarga.
Keempat: Ajak istri Anda untuk bertobat dan menyesali perbuatannya, ingatkan dia dengan bahaya ancaman berbuat zina, dan carikan teman bergaul yang baik. Mudah-mudahan, itu semua bisa memengaruhi kepribadiannya.
Kelima: Jika istri Anda sudah bertobat, jangan ungkit-ungkit lagi masalahnya, karena orang yang sudah bertobat dari suatu dosa itu seolah sudah tidak lagi memiliki dosa tersebut. Karena itu, dosanya tidak boleh disebut-sebut.
Semoga Allah memudahkan langkah kita menuju jalan-Nya yang lurus. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Ldii Menurut Mui, Pertanyaan Tentang Aqidah Islam, Bacaan Doa Bersetubuh, Download Video Debat Islam Vs Kristen, Ucapan Pindah Rumah, Kerudung Vania